Soalan: Bagaimana dengan orang yang
telah dengan sengaja meninggalkan solat wajib, apakah ia harus mengqhada solat
yang telah ditinggalkannya itu?
JAWAPAN:
Allah menegaskan dalam al-Quran, bahawa
solat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada batas
akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan shalat sebelum waktu, juga tidak sah
melakukan shalat, setelah keluar waktu.
Allah berfirman,
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban
bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Hanya saja, bagi mereka yang tidak
sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena ketiduran atau lupa, diberi
toleransi untuk mengqadha’nya, dengan mengerjakannya ketika bangun atau ketika
ingat.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau
tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera
shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus
shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR.
Bukhari 597 & Muslim 1598)
Hadis ini menunjukkan, tidak ada
kesempatan untuk menebus kesalahan meninggalkan shalat, selain bagi orang yang
kelupaan dan ketiduran, dan itupun harus dilakukan ketika bangun atau ketika ia
ingat.
Ketika orang meninggalkan shalat dengan
sengaja, kemudian dia mengerjakan shalat ketika taubat, hakekat yang terjadi:
Dia mengerjakan shalat di luar waktu.
Dan mengerjakan shalat setelah waktunya habis, statusnya tidak sah.
Dia melakukan kaffarah (penebus dosa)
yang tidak ada panduannya dari dalil. Sementara penebusan kesalahan
meninggalkan shalat yang disebutkan dalam dalil, hanya berlaku untuk mereka
yang
ketiduran atau kelupaan.
Lalu Bagaimana Cara Taubat Mereka yang
Meninggalkan Shalat?
Pada prinsipnya, inti dari taubat ada 5:
Ikhlas dengan memohon ampun kepada Allah
[الاستغفار]
Meninggalkan dosa yang dilakukan [الاقلاع]
Menyesali perbuatannya [الندم], sehingga
dia mengakui apa yang dia lakukan adalah kesalahan
Bertekad untuk tidak mengulangi [العزم].
Tekad ini yang akan menghalangi dia jangan sampai melanjutkan dosanya.
Melakukan perbaikan [الاصلاح]. Melakukan
upaya yang bisa memperbaiki dirinya.
Allah berfirman,
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ
فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali orang-orang yang taubat dan
mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas
(mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama
orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang
beriman pahala yang besar. (QS. an-Nisa: 146).
Bagian yang menjadi fokus perhatian kita
adalah apa yang harus dilakukan dalam rangka upaya perbaikan yang harus
dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat?
Ada satu hadis yang bisa kita jadikan
titik terang. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menjelaskan proses hisab amal hamba,
إِنَّ
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ
قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى
صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ
تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ
تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ
تَطَوُّعِهِ
“Amal manusia pertama yang akan dihisab
kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya kepada para Malaikatnya –
meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah dia
mengerjakannya dengan sempurna ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya
sempurna, dicatat sempurna, dan jika ada yang kurang, Allah berfirman,
“Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunah?.” jika dia punya shalat
sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat wajib hamba-Ku dengan
shalat sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan
Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, para ulama
menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar segera
bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan, shalat sunah yang
dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.
Syaikhul Islam mengatakan,
وتارك
الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة
من السلف
“Orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya
tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini
merupakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,
من
تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير
وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل
“Siapa yang sengaja meninggalkan shalat
sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya
dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat timbangannya
keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla,
2/279).
Karena itu, kewajiban orang yang pernah
meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah bertaubat,
Banyak memohon ampun kepada Allah
Memperbanyak shalat sunah Mencari komunitas yang baik, yang bisa memotivasi
dirinya untuk menjaga shalat Dan jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah atas
nikmat hidayah untuk taubat.
Allahu a’lam.
Kredit : islamsyurgaku92
No comments:
Post a Comment