Friday, 6 April 2018

Hukum Memakai Jubah atau Gamis dalam Islam



Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun wanita. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat bagi kaum pria adalah yang diantara pusar dan lututnya. Sedangkan bagi wanita, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Secara umum, mengenakan segala jenis pakaian (kecuali dari bahan-bahan yang diharamkan) adalah diperbolehkan selama ia menutup aurat. Namun, mengenakan pakaian-pakaian yang dipakai atau disukai oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ternyata memiliki keutamaan tersendiri dibanding pakaian biasa.

Akan tetapi, sebagian kecil ulama berpendapat bahwa mengenakan pakaian yang digunakan oleh Nabi semata-mata merupakan budaya dari bangsa Arab. Sehingga dari pendapat ini, gamis, misalnya, bukanlah termasuk sunnah.

Terlepas dari pendapat tersebut, mayoritas ulama tetap berpendapat, apabila seseorang mengenakan pakaian ‘sunnah’ tersebut dengan dasar kecintaannya kepada Nabi, maka ia tetap mendapat pahala atas cintanya tersebut.

Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas sedikit bagaimana sunnah-sunnah Rasulullah dalam berpakaian sehari-hari.

Peci dan ‘Imamah

Pada pembahasan dalam sunnah berpakaian ini, kita mulai dari bagian kepala, bagaimana Rasulullah dan para sahabat.

“Dahulu (pada hari-hari di musim panas), kaum itu (Rasul dan para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150)]

Rasulullah mengenakan imamah/sorban yang dililit di kepala. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat ‘Amr bin Harits -semoga Allah meridhoinya- pernah menyatakan:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ سوداءُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya” (HR. Muslim 1359)

Gamis dan Jubah
Rasulullah sangat suka mengenakan gamis. Dikatakan, beliau suka mengenakan gamis karena ia lebih menutup sekujur tubuh.

Dari Ummu Salamah -semoga Allah meridhoinya-, ia berkata,

كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ

“Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762)

KH Mushthofa Bisri menafsirkan hadits tentang pakaian yang paling disuka oleh Nabi ini dengan pakaian daerah masing-masing (yang menutup aurat, semisal batik). Sehingga, apabila kita mengenakan batik dengan niat mengikut Nabi (yang mencintai pakaian daerahnya, yaitu gamis), maka ia akan mendapat pahala.

Selain gamis, Nabi juga suka mengenakan pakaian luaran (jubah). Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang hal ini, namun kita ambil satu saja.

Dari Abu Rimtsah Rifaah At-Taymiy -semoga Allah meridhoinya-: “Saya pernah melihat Rasulullah memakai dua baju yang hijau”. (HR Tirmidzi dan Abu Daud)

“Dua baju” yang dimaksud pada hadits ini adalah baju dalam (gamis) serta baju luar (jubah). Contohnya bisa lihat pada gambar di bawah.

Sarung
Sarung (izaar) telah ada dan banyak digunakan semenjak zaman Nabi. Pada dasarnya, sarung yang ada pada zaman tersebut kurang lebih sama dengan apa yang ada di zaman sekarang.

Hanya saja, pada zaman jahiliyyah, sebagian orang sengaja memanjangkan kain sarung atau gamisnya hingga melebihi mata kaki untuk menunjukkan bahwa mereka adalah orang mampu alias ingin menyombongkan dirinya.

Sehingga, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam kemudian melarang untuk memanjangkan kain sarung/gamis melebihi mata kaki.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -semoga Allah meridhoi keduanya-, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”

Dari Abu Hurairah -semoga ALlah meridhoinya- dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”

Ulama menyimpulkan dari hadits ini, bahwasannya haram hukumnya memanjangkan kain celana/sarung/gamis melebihi mata kaki dengan bermaksud sombong. Adapun apabila tidak ada maksud sombong, maka ulama berbeda pendapat, sebagian berpendapat makruh, sedangkan yang lainnya berpendapat mubah.

No comments:

Post a Comment

HUKUM MENDENGAR & BERMAIN MUZIK

Ustaz Dr. Fathul Bari Mat Jahya Seperti mana isu ijtihad, pertama sekali kita perlu lihat perkara apakah yang boleh wujud ijtihad di...