Sujud adalah momen terdekat antara hamba
dengan Rabbnya, maka kita dianjurkan banyak-banyak berdoa. Ini ditegaskan oleh
riwayat berikut:
Tonton Video Ini : UFB - Berdoa Dalam
Bahasa Melayu Ketika Sujud..
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَقْرَبُ
مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Posisi paling dekat antara hamba dengan
Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No.
482)
Hadits ini menunjukkan anjuran banyak
berdoa ketika sujud. Walau ada juga yang mengatakan, tidak boleh ada tambahan
selain Subhana Rabbiyal A’la, tetapi pendapat itu berselisih dengan hadits ini.
Dalam Al Mausu’ah disebutkan, tentang
komentar atas hadits ini:
“Tidak ada perbedaan hal itu antara
sujud shalat fardhu dan sunah, kecuali apa yang dikatakan oleh Al Qadhi Iyadh
bahwa dari golongan Hambaliyah ada dua riwayat, diantaranya bahwa tidak
dianjurkan adanya tambahan atas Subhana Rabbiyal A’la, baik shalat fardhu dan
shalat sujud . Ada pun perkataan Malikiyah dan Asy Syafi’iyyah bahwa sunah
berdoa pada waktu sujud.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 39/227)
Syaikh Wahbah Az Zuhali mengatakan:
“Berkata Al Hanafiyah: orang shalat
tidaklah ketika ruku dan sujudnya membaca selain tasbih, ini menjadi pendapat
madzhab. Sedangkan, hadits tersebut bermakna pada shalat sunah. Sedangkan,
Malikiyah menganjurkan doa ketika sujud, baik doa yang terkait dengan urusan
dunia atau agama atau akhirat, untuk dirinya atau orang lain, secara khusus
atau umum tanpa batasan, bahkan dengan itu Allah Ta’ala telah memberikan
kemudahan. Menurut Hambaliyah, tidak apa-apa berdoa dengan doa-doa dan dzikir
yang ma’tsur (berasal dari hadits).” Sedangkan Asy Syafi’iyah menguatkan
kesunahan berdoa ketika sujud.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/84)
Dalam Al Majmu’ disebutkan bahwa madzhab
Syafi’i juga memiliki pendapat yang sama dengan Malikiyah di atas. Ini juga
pendapat Sufyan Ats Tsauri, Abu Tsaur, dan Ishaq. (Imam An Nawawi, Al Majmu’
Syarh Al Muhadzdzab, 3/471. Darul Fikr)
Jadi, bisa disimpulkan: Hanafiyah tidak
menganjurkan berdoa ketika sujud, kecuali pada shalat sunah. Malikiyah dan
Syafi’iyah menganjurkannya bahkan secara bebas, sedangkan Hambaliyah ada dua
riwayat, bahwa sujud itu hanyalah membaca subhana rabbiyal a’la saja, ada juga
yang mengatakan boleh berdoa tetapi dengan doa dan dzikir yang ma’tsur saja
(bukan doa buatan sendiri).
Jenis
Do’a, Bebaskah?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
memberikan contoh doa yang dibacanya ketika sujud, yakni sebagai berikut:
اللهم
اغفر لي ذنبي كله. دقه وجله. وأوله وآخره. وعلانيته وسره
“Ya Allah ampnilah dosa-dosaku semua,
baik yang halus atau yang jelas, yang awal dan yang akhir, dan yang
terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR. Muslim No. 483)
Sedangkan, dzikirnya Rasulullah ketika
sujud banyak sekali macamnya –walau pun redaksinya agak mirip satu sama lain-
diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Masalah dzikir dalam sujud sedang
tidak kita bahas.
Nah, jika membaca doa ini maka sangat
bagus dan kita telah mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tetapi
apakah dengan ini berarti membatasi doa-doa yang dibaca? Bolehkah membaca doa
lain sesuai hajat kita?
Imam Ahmad lebih condong hanya membatasi
pada doa-doa ma’tsur saja.
Sedangkan, Imam An Nawawi mengatakan
bahwa doa-doa dalam sujud tersebut adalah mutlak dan tidaklah dibatasi. Doa apa
saja yang termasuk maksud doa adalah boleh. Sebab Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam melakukan berbagai doa yang berbeda dan berbagai tema. Ini
menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang. Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim),
dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang doa
akhir tasyahhud:
“Kemudian hendaknya dia memilih doa yang
disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana
menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa
yang nyata untuk dirinya.” Imam An Nasa’i meriwayatkan dengan sanad shahih
bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dalam qunutnya: “Ya Allah
selamatkanlah Al Walid bin Al Walid, ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah, Salamah bin Hisyam,
dan orang-orang lemah dari kalangan mu’minin ..dst.” Dalam riwayat Bukhari dan
Muslim, nabi pernah berdoa dalam qunutnya: “Ya Allah laknatlah Ra’la dan
Dzakwan, dan orang-orang yang telah membangkang kepada Allah dan rasulNya.” Ini
semua adalah kabilah-kabilah di Arab. Hadits-hadits seperti ini banyak.
Jawabannya adalah, bahwa hadits-adits mereka ini menunjukkan bahwa doa bukanlah
termasuk kalamun nas (ucapan manusia), dan tentang tasymit (menjawab bersin)
dan menjawab salam, telah ada hadits yang menyebutnya sebagai kalamun nas,
karena keduanya adalah bentuk lawan bicara dari manusia, dan berbeda dengan
doa. Wallahu A’lam. (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/472.
Darul Fikr)
Demikian yang dikatakan Imam An Nawawi,
dan itulah pandangan madzhab syafi’i, nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat
seperti dalil-dalil yang diterangkannya. Namun, bagi mereka pun membaca sesuai
doa yang ma’tsur adalah lebih afdhal. (Imam Khathib Asy Syarbini, Mughni Al
Muhtaj, 2/432. Mawqi’ Al Islam. Imam Syihabuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj,
4/393)
Ini pendapat Malikiyah sebagaimana yang
telah dijelaskan sebelumnya.
Pendapat ini juga menjadi pilihan bagi
Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia, ketika mengomentari hadits: “Posisi paling
dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian
berdoa.” Katanya:
ولم
يخصص دعاء دون دعاء، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة
“Tidaklah mengkhususkan doa tertentu
saja dibanding doa lainnya, dan hadits-hadits dengan makna seperti ini banyak.”
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, No. 4210)
Bolehkah Dengan Selain Bahasa Arab?
Jika kita melihat aturan baku dalam
shalat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَصَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian seperti melihat saya
shalat.” (HR. Bukhari No. 605)
Kita mengetahui dalam bagaimana kaifiyat
shalat nabi, bahwa beliau tidak pernah berdoa selain dengan bahasa Arab. Maka
meneladaninya adalah lebih utama. Oleh karena itu sebagian ulama memakruhkan
berdoa ketika sujud dengan selain bahasa Arab. Bahkan ada yang mengatakan batal
karena itu termasuk kalamun nas. Ada pula yang membolehkan bagi yang belum bisa
berbahasa Arab, tetapi bagi yang bisa maka wajib memakai bahasa Arab. Ada pula
yang membolehkan jika dalam hati, tetapi tidak boleh jika dilisankan. Namun,
mengikuti sunah nabi adalah jalan terbaik.
Wallahu A’lam
Sumber: faridnuman.com
No comments:
Post a Comment